Kamis, 19 Februari 2015

PROPERTY HARAM

PROPERTY HARAM

Anda kagum pada orang yang punya rumah mewah..?
Anda takjub pada orang yang punya kantor megah..?
Jangan buru-buru kagum, terkesima, kesengsem atau takjub. Kenapa..? Pesan Rasulullah :
"Janganlah kalian takjub kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram.." (HR Thabrani)

Mari kita hitung..!
Jika rumah yang dianggap mewah itu seharga Rp. 1 Milyar (padahal saat ini rumah 1 milyar sudah bukan kategori mewah lagi, apalagi ruko)
Maka, berikut adalah itung-itungannya jika seseorang memperolehnya via KPR perbankan ribawi.

Jumlah utang pokok = Rp. 1.000.000.000
Tingkat suku bunga = 13%
Lama pinjaman = 15 tahun

Maka,
Angsuran per bulan (pakai rumus) = Rp. 12.652.422,- Total selama 180 bulan atau 15 tahun = Rp. 2.277.435.000,- Artinya total bunga ribanya saja sebesar Rp 1.277.435.000,- Mari kita hitung besar dosanya..! Rasulullah bersabda,
"Satu dirham harta riba lebih besar dosanya daripada berzina 36x dengan pelacur.." Jika 1 dirham hari ini adalah Rp. 70.000, maka :
Rp. 1.277.435.000 : Rp. 70.000
= 18.249 dirham

Jika 1 dirham riba = 36x zina, maka :
18.249 dirham x 36 zina = 656.966 zina.

Jika 15 tahun itu ada 5.475 hari, maka :
656.966 zina : 5475 hari = 119 zina per hari. "Berapa..?"
"119x berzina setiap hari..!"
"Apa..?"
"119x berzina setiap hari..!"
"Dengan siapa..?"
"Dengan pelacur..!"
"Ngapain..?"
"Berzina..!"
"Enak..?"
"Enak gundulmu..!" JANGAN BANGGA BIKIN DOSA..!

oleh: Muhammad Rosyidi Aziz

0 komentar:

Posting Komentar